Fungsi, syarat & jenis uang
Disusun oleh Kelompok 5:
Annisa Ridha Apriliany
Fakhira Salsabilah Prizieandita
Fitri Ardiati
X IIS 4
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Perbankan. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas dari guru mata pelajaran Ekonomi.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Tarakan,
31 Januari 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar…………………………………………………………………………………………..
Daftar
Isi……………………………………………………………………………………
BAB
I
PENDAHULUAN……………………………………………………………………………………….
PENDAHULUAN……………………………………………………………………………………….
1.1. Latar Belakang..................................................................................................................................
1.2. Rumusan
Masalah……………………………………………………………………………
1.3. Metode
Penulisan………………………………………………………………………………
1.4. Tujuan
Penulisan…………………………………………………………………………………
BAB II
PEMBAHASAN……………………………………………………………………………………………..
1.1.
Fungsi
Uang...........................................................................................................................
1.2.
Syarat
Uang……………………………………………………………………………………..
1.3.
Jenis-jenis
Uang………………………………………………………………………………
BAB III
PENUTUP
1.1.
Kesimpulan
..........................................................................................................................
1.2.
Saran ...............................................................................................................................................
Daftar
Pusaka…………………………………………………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang Masalah
Uang
sebagai alat tukar di era modern ini memiliki fungsi dan peranan penting
terhadap kegiatan perekonomian. Begitu juga dengan lembaga keuangan sebagai
wadah dan perantara kegiatan keuangan. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi
dibuatnya makalh ini, diantaranya :
1) Pentingnya
peranan uang dalam perekonomian modern.
2) Pentingnya
peranan lembaga keuangan dalam kegiatan perekonomian suatu Negara.
3) Analisis
tentang perkembangan uang dan lembaga keuangan.
1.2.
Rumusan Masalah
1. Apa saja
fungsi-fungsi uang?
2. Apa saja
syarat-syarat uang?
3. Apa saja jenis-jenis
uang?
1.3.
Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam makalah ini yaitu
dengan menggunakan metode Kualitatif berupa pengambilan data-data dari
sumber-sumber bacaan berupa buku pengetahuan dan internet.
1.4.
Tujuan
Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan agar para pembaca tahu tentang
fungsi, syarat dan jenis-jenis uang.
BAB II
PEMBAHASAN
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan
sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat
berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang
dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern,
uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima
sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta
kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa
ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan
uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter
yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem
ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk
melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang
didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan
pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada
awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik
Indonesia.
Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah
untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga
yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut
dengan hak oktroi.
1.1.
Fungsi Uang
Secara umum, uang memiliki fungsi
sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk
menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang
dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a. Fungsi Asli
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu:
·
Alat
tukar
·
Satuan
hitung
·
Penyimpan
nilai.
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau
medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan
pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang
sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan
hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang
diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai
untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan
hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat
penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli
dari masa sekarang ke masa mendatang.
Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas
barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk
digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
·
b. Fungsi Turunan
Selain ketiga hal di
atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan.
Fungsi turunan itu antara lain:
·
Uang
sebagai alat pembayaran yang sah
·
Kebutuhan
manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat
dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan
barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat
diterima semua orang, yaitu uang.
·
Uang
sebagai alat pembayaran utang
·
Uang
dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
·
Uang
sebagai alat penimbun kekayaan. Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan
semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang
disisihkan dan ditabung untuk keperluan di masa datang.
·
Uang
sebagai alat pemindah kekayaan. Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat
ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan
rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia
dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah
yang lama.
·
Uang
sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi. Apabila nilai uang stabil orang lebih
bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan
ekonomi akan semakin meningkat.
1.2.
Syarat-syarat Uang
Suatu benda dapat dijadikan sebagai
"uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat
diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau
setidaknya dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan
yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung
sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak
mudah dipalsukan (scarcity). Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah
dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke
waktu (stability of value).
1.3.
Jenis-jenis uang
Jenis-jenis uang dibagi menjadi tiga,
yaitu menurut bahan pembuatannya, menurut nilainya dan menurut lembaga
pembuatnya.
1)
Menurut
Bahan Pembuatannya
Menurut
bahan pembuatannya, uang dibedakan menjadi dua yaitu uang logam dan uang
kertas.
- Uang Logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
- Uang kertas
Sementara itu, yang dimaksud dengan
uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran
yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud
dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan
kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
2) Menurut nilainya
Menurut
nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda
(token money).
- Uang Penuh (full bodied money
Nilai uang dikatakan
sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama
nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang
tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika
uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang
dikandungnya.
- Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang
dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih
tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain
nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk
membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
3)
Menurut
Lembaga Pembuatnya
Berdasarkan
lembaga pembuatnya uang dibedakan menjadi dua yaitu uang kartal dan uang giral
1. Uang Kartal
Uang Kartal adalah
uang yang digunakan sehari hari dalam bentuk kertas dan logam.
Kebaikan
uang kertas antara lain sebagai berikut.
- Bahan kertas mudah diperoleh dan lebih murah
- Biaya pembuatannya murah
- Jika terjadi kekurangan dalam peradarannya di masyarakat maka pemerintah dapat cepat mengatasi dengan mencetak uang baru.
Kelemahan
uang kertas antaara lain sebagai berikut
- Mudah rusak
- Mudah terbakar
- Mudah dipalsukan
- Mudah menimbulkan inflansi.
Kebaikan
uang logam anatara lain sebagai berikut
- Kuat dan tahan lama
- Tidak mudah lusuh
- Dalam jumlah kecil mudah dibawa dan dipindahkan
- Mempermudah transaksi pembayaran sehari hari
Kelemahan
uang logam antara lain sebagai berikut
- Persediaan bahan logam terbatas terutama emas dan logam.
- Hanya dapat digunakan untuk pembayaran dalam jumlah terbatas
- Dalam jumlah besar sulit dibawa dan dipindahkan
2. Uang giral
Uang giral adalah
simpanan seseorang di bank yang dapat dicairkan setiap saat dan digunakan
sebagai alat pembayaran. Uang giral diedarkan bank umum dalam bentuk cek dan
demand deposit. Dalam perekonomian yang sudah maju uang giral lebih banyak
diedarkan daripada uang kartal. Uang giral dibedakan menjadi dua:
·
Loan
Deposit, yaitu uang giral yang dibentuk dengan cara meminjamkan uang di bank
tetapi bunga simpanan tidak diambil melainkan langsung dititipkan di bank
tersebut.
·
Primary
deposit, yaitu uang giral yang dibentuk dengan cara menyerahkan sejumlah uang
kartal kepada bank dan dicatat sebagai rekening.
Macam-macam
uang giral:
- Cek
- Giro/bilyet
- Perintah pembayaran
- Telegraphic transfer
BAB
III
PENUTUP
1.1.
Kesimpulan
1.
Uang
dalam ilmu ekonomi tradisional
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat
tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat
dalam proses pertukaran barang dan jasa.
2.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang
didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai
alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan
berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa
ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
3. Secara umum, uang
memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga
untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi
uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
4. Fungsi asli uang ada
tiga, yaitu:
·
Alat
tukar
·
Satuan
hitung
·
Penyimpan
nilai.
5. Uang berfungsi
sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran.
Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang,
tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar.
6. Uang juga berfungsi
sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk
menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang
diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai
untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan
hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
7. Selain itu, uang
berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk
mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang.
8. Selain ketiga hal di
atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan.
Fungsi turunan itu antara lain:
·
Uang
sebagai alat pembayaran yang sah
·
Kebutuhan
manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat
dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter.
·
Uang
sebagai alat pembayaran utang
·
Uang
dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
·
Uang
sebagai alat penimbun kekayaan. Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan
semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang
disisihkan dan ditabung untuk keperluan di masa datang.
·
Uang
sebagai alat pemindah kekayaan. Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat
ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan
rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya.
·
Uang
sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi. Apabila nilai uang stabil orang lebih
bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan
ekonomi akan semakin meningkat.
9. Syarat-syarat uang;
·
Diterima
secara umum (acceptability)
·
Bahan
yang dijadikan uang harus tahan lama (durability)
·
Kualitasnya
cenderung sama (uniformity)
·
Jumlahnya
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity)
·
Uang
juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai
(divisibility)
10. Jenis-jenis uang dibagi menjadi tiga, yaitu
menurut bahan pembuatannya, menurut nilainya dan menurut lembaga pembuatnya.
11. Menurut bahan pembuatannya,
uang dibedakan menjadi dua yaitu uang logam dan uang kertas.
12. Menurut nilainya,
uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token
money).
13. Berdasarkan lembaga
pembuatnya uang dibedakan menjadi 2 yaitu uang kartal dan uang giral.
1.2. Saran
Makalah yang penulis susun semoga
menjadi bahan kajian pembelajaran di bidang Mata Pelajaran “Sistem dan Alat
Pembayaran “ sehingga dengan adanya makalah ini, siswa bisa lebih menambah
wawasannya, semoga pembaca bisa lebih apresiasif dari kandungan kajian makalah
ini. Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan saran dan kritik sangat penulis
harapkan dari pembaca.
Demikian
makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada
terdapat kesalahan mohon dapat memaafkan dan memakluminya, karena kami adalah
hamba Allah yang tak luput dari salah khilaf, Alfa dan lupa, sekian dan Terima
Kasih.
1
DAFTAR PUSAKA
Komentar
Posting Komentar